Jakarta (KABARIN) - Pemerintah memastikan harga tiket pesawat dalam negeri tidak akan melonjak terlalu tinggi dan tetap dijaga di kisaran 9 hingga 13 persen. Kebijakan ini diambil sebagai upaya merespons kenaikan harga bahan bakar avtur yang dipicu kondisi geopolitik di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa langkah ini diambil agar harga tiket tetap terjangkau oleh masyarakat, meskipun ada tekanan biaya operasional maskapai.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen. Jadi harga tiket di kisaran 9-13 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Untuk menjaga agar tarif tidak naik lebih tinggi, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan penopang. Salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebesar 11 persen khusus untuk tiket kelas ekonomi.
Dari kebijakan tersebut, pemerintah memperkirakan subsidi yang diberikan mencapai sekitar Rp1,3 triliun setiap bulan. Jika berjalan dua bulan, nilainya bisa mencapai sekitar Rp2,6 triliun.
Program ini direncanakan berlaku sementara selama dua bulan dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan situasi global terutama di kawasan Timur Tengah.
Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa bea masuk nol persen untuk komponen dan suku cadang pesawat. Langkah ini diharapkan bisa menekan biaya operasional maskapai penerbangan di Indonesia.
Dari sisi ekonomi, kebijakan tersebut diperkirakan mampu mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar 700 juta dolar Amerika Serikat per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto hingga 1,49 miliar dolar Amerika Serikat, serta membuka sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian pada aturan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Saat ini batas atasnya ditetapkan menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeller.
Sebelumnya, batas tersebut lebih rendah yaitu 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk propeller. Dengan aturan baru ini, kenaikan beban biaya tambahan menjadi lebih besar, masing masing 28 persen untuk jet dan 13 persen untuk propeller.
Sebagai catatan, fuel surcharge merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar di pasar global.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penyesuaian ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, terutama rute domestik.
Sementara itu, harga avtur di Indonesia saat ini tercatat sekitar Rp23.551 per liter. Kenaikan juga terjadi di sejumlah negara lain seperti Thailand yang mencapai Rp29.518 per liter dan Filipina sebesar Rp25.326 per liter.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026